Perpres No 19 tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Dibawah ini kami sampaikan perubahan yang terjadi dalam Perpres 19/2016 antara lain:
- Peserta PPU dapat mendaftarkan sendiri
- Sanksi bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan dipertegas
- Batas PTKP menjadi Rp8 juta
- Besaran iuran mandiri kelas 3 Rp30.000 kelas 2 Rp51.000 kelas 1 Rp80.000 berlaku 1 april 2016
- Iuran PPU komposisi pengusaha 3% dan pekerja 2%
- Kewajiban setor iuran bagi pengusaha paling lambat tanggal 10
- Pembayaran Pemda dipertegas
- Denda keterlambatan naik menjadi 2,5%
- Pasal 21 adanya aturan promotif dan preventif
- Pasal 22 penegasan bentuk pelayanan kesehatan yang dijamin.
- COB sudah diatur di pasal 24 dan 27 tetapi hanya untuk non medis
- Pasal 36a mengatur tentang pelarangan menarik biaya pelayanan kepada peserta di luar paket.
Klik disini untuk menguduh Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016
———————————————————–
Program Pelatihan Manajemen SDM oleh IHRP
