Mulai Tahun Depan akan Ada 2 Macam UMP
Pemerintah membuat formulasi baru untuk penentuan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014. Rencananya akan ada dua macam UMP yang ditetapkan, yaitu UMP untuk industri besar dan UMP untuk industri padat karya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pembagian ini dilakukan karena keluhan industri padat karya seperti tekstil, garmen, sepatu dan lainnya. Banyak industri padat karya yang tidak siap dengan kenaikan UMP 2013.
“Industri padat karya mengalami masalah dengan peningkatan UMP tahun lalu. Sehingga untuk sekarang kita akan bedakan,” ungkap Muhaimin saat konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/10/2013)
Gubernur harus membuat roadmap untuk penentuan kedua UMP tersebut. Sehingga dapat diketahui apakah UMP yang ditetapkan sesuai dengan aspirasi perusahaan dan buruh.
“Maka itu gubernur membuat roadmap industri padat karya dalam penentuan UMP. Dalam roadmap dijelaskan secara rinci komponen-komponennya. Kemudian itu yang membedakan industri padat karya dengan yang lain,” jelasnya.
Untuk mengendalikan UMP agar tidak ditetapkan terlalu tinggi, maka pemerintah provinsi harus mempertimbangkan pengajuan dari Dewan Pengupahan Daerah. Dewan Pengupahan akan melakukan survey terhadap komponen hidup layak para buruh.
“Ada 2 roadmap, upah industri besar dan upah industri padat karya. Itu tergantung gubernur. Karena roadmap-nya dibuat oleh gubernur,” pungkasnya.
Source : detikNews
—————————–
IHRP HR Management Training Seminars